Kini fitur Pengembalian Belanja GU KPPD telah resmi dirilis dan dapat digunakan langsung melalui SIPD.
Fitur ini hadir untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam mengelola proses pengembalian belanja GU KPPD secara lebih tertib, akurat, dan terdokumentasi dengan baik, sejalan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
🔎 Melalui fitur ini, Pemerintah Daerah dapat :
✔️ Melakukan pencatatan dan pengelolaan pengembalian belanja GU KPPD secara terintegrasi
✔️ Memastikan kesesuaian antara realisasi belanja dan pengembalian
✔️ Meminimalkan risiko kesalahan administrasi
✔️ Mendukung transparansi dan pengawasan pengelolaan keuangan

Post a Comment